Oleh Herman Yoseph Ferdy* Facebook telah meng-global. Aplikasi media sosial tersebut tidak saja digandrungi kaum muda tapi juga paruh baya. Tidak lagi milik warga Amerika Serikat, tapi orang-orang di berbagai pelosok dunia. Tiga belas tahun silam, Mark Zuckerberg tentu tidak membayangkan suatu saat aplikasi yang dirintisnya akan menjadi biang pengaduan polisi terhadap Antonius, sebut saja begitu. Pemuda yang berdomisili di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi N usa Tenggara Timur ini dipolisikan lantaran mengepos foto seorang penderita gangguan syaraf pada akun facebook -nya. Nasib serupa dialami HW, seorang pejabat BUMN Cabang Kabupaten Sikka. Pria 50an tahun ini dituntut pasal pencemaran nama baik akibat komentarnya pada sebuah grup diskusi facebook dianggap merendahkan martabat si pelapor. Namun, berkat a plikasi ini pula lahir komunitas #KAHE, Sastra Nian Tana. Bermula dari grup diskusi facebook , anggota #KAHE kemudian rutin kopi darat. Dampaknya terasa...