Jemarinya cekatan mencelup peralatan makan; mangkok, gelas plastik, sendok dan garpu—ke dalam baskom. Ia membasuh sisa makanan dengan air dari baskom. Lantas dari wadah yang lain, si gadis yang usianya tak lebih 13 tahun—mengambil sabun dan membasuh perkakas tersebut. Barangkali empat atau lima kali sapuan. Lalu membilaskannya pada baskom yang lain.
Sekarang, peralatan yang nampak bersih itu dia letakkan pada tirisan. Tak berselang lama, perempuan yang lebih tua, mungkin ibu si gadis tadi, mengambil mangkok yang belum seberapa kering itu. Lalu meletakkan mie dan kuah serta lainnya.
Lalu seorang bapak bergegas mengantar pesanan kepada pengunjung yang nampaknya menunggu tidak sabaran. Lantas kembali dengan peralatan makan dari pelanggan lainnya. Dan si gadis kembali bekerja. Dengan baskom yang sama, air yang sama. Sabun yang sama.
Warung tenda di koridor utara Taman Nostalgia Kupang memang sibuk pada jam seperti ini. Jam 9 malam, suatu hari di bulan Agustus 2015.
![]() |
| Ilustrasi rumah makan (Sumber : http://arieharjanoviar.blogspot.co.id) |
Pembiaran
Bahwa sebagian konsumen mengabaikan kebersihan rumah makan adalah fakta. Ia dapat ditemui di banyak tempat di Timor dan Flores.
Saya masih ingat sekali waktu di Pasar Oeba, Kupang. Suatu malam di tahun 2014 saya diajak makan nasi goreng di sana. Kami datang saat penjual nasi goreng di warung tenda tengah membuat pesanan para pembeli. Karenanya kami menunggu.
Segera setelah mengangkat nasi yang sudah masak tersebut, juru masak pria mengambil kain, mengelap kuali tadi dan memasak pesanan kami. Begitu seterusnya. Dengan kain yang sama. Saya tak menemukan seorang pun mempermasalahkannya.
Belum lama ini saya berkesempatan melakukan perjalanan 10 hari ke beberapa kota di Flores. Pada 25 Agustus rombongan kami menikmati makan malam di sebuah taman pinggir pantai di Larantuka. Pusat kuliner itu belum lama dibuka. Ada gerobak penjual gorengan, penjual buah dan 10 gerai makanan. Kami makan di salah satu gerai. Tiga orang karyawan, termasuk pemilik melayani warung yang penuh dengan pengunjung.
Rupanya mereka kewalahan menangani banyak tamu. Meja yang kami tempati tidak lagi dibersihkan dengan seksama. Saya perlu 3 tisu makan untuk mengeringkan tetesan air dan tumpahan kuah bakso di sekitar saya.
Pengalaman yang tidak jauh berbeda saya dapatkan di Ende, Ruteng dan Lembor. Di Maumere faktanya juga sama. Sebuah warung di pusat pertokoan Maumere, di mana biasanya para sopir angkutan kota menyantap makan siang, memiliki lantai yang dikotori kresek, puntung rokok dan bulir-bulir nasi. Saya sudah menjumpai hal ini 2 kali dalam 2 bulan terakhir.
Tanggung Jawab Bersama
Sebenarnya tidak semua tempat makan di Flores dan Timor kotor. Rumah makan dengan tarif masakan di atas Rp 20 ribu/porsi (rumah makan tipe menengah) cenderung lebih higienis. Tapi bersih tidak harus mahal, bukan? Dalam bahasa berbeda, kebersihan bukan hanya milik kelas menengah ke atas, to?
Siapa pun konsumen berhak mendapatkan tempat makan yang bersih dan sehat. Ia dapat berhasil bila diusahakan oleh penyedia jasa, konsumen dan pemerintah. Saya ingat dengan warung B2 di daerah Kampung Baru, Kota Soe. Saya menyambangi warung yang apik itu akhir Januari yang lalu. Dapur dan peralatan makannya bersih, Begitu juga lantai dan toiletnya.
Sekali lagi, bersih tak harus mahal. Saya mendapatkannya dengan Rp 18 ribu. Plus penjualnya, pasutri muda asli TTS memberikan pelayanan dengan keramahan orang Timor. Lengkap sudah.
Pengunjung juga patut menunjukkan perilaku yang mendukung. Abu rokok dan puntungnya dibuang di asbak. Bila tak ada asbak, kita patut menghormati gerai makanan itu bebas asap rokok. Tangguhkan dulu hasrat merokok. Atau, cari gerai lainnya yang mendukung protokol #KamiTidakTakutBahayaRokok. Juga tisu bekas pakai. Letakkan di lantai... Eh, maksud saya di meja! :D
Tanggung jawab pemerintah dan penyedia jasa pengelolaan makanan atas kesehatan warga di rumah makan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098 Tahun 2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran. Sementara untuk penyedia jasa pengelolaan makanan di Kaki Lima diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
Atas dasar ini, izin penyediaan jasa makanan dikeluarkan. Kita dapat menemukan piagamnya di umumnya rumah makan. Saya pikir pengawasan atas keluarnya izin seperti ini harus diperketat. Tidak dapat dibayangkan sebuah rumah makan bersertifikat higienis melanggarkan izin. Pengawasan rutin dari pemerintah perlu diperketat seperti yang diamanatkan undang-undang.

Komentar
Posting Komentar